Jumat, 12 September 2008

ULAMA’ DAN JILBAB

Allah berfirman:
Artinya: “Hai Nabi katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri orang-orang mukmin: “Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka”. Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk di kenal. Karena itu mereka tidak di ganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha penyayang”. [QS. 33:5].

Aisah ra berkata: “Allah merahmati para wanita anshor karena begitu turun ayat ini, mereka langsung memotong kain-kain mereka. Sehingga seolah-olah diatas kepala mereka ada sesuatu.”

Ummu Salamah berkata: “Setelah surat ini turun, wanita-wanita golongan Anshor kalau keluar rumah nampak di atas kepala mereka ada kain hitam yang membungkusnya.”

Abu Sholih berkata: “Ketika Nabi datang ke kota madinah. Beliau belum membangun rumah, sehingga istri Nabi saat itu jika malam hari mereka keluar rumah untuk buang hajat, padahal kadang di pinggir jalan yang mereka lewati, banyak laki-laki yang berpacaran, lalu Allah menurunkan ayat itu.”

Umar bin Khotob berkata: “Pada suatu hari ia berjalan ke pasar, di tengah keramaian pasar tiba-tiba ia melihat seorang wanita yang mengenakan pakaian yang tidak sopan yang teryata adalah anak pamannya, dengan sepontan Umar memukulnya tanpa berbicara terlebih dahulu sehingga suasana pasar menjadi gaduh. Wanita tersebut lalu mengadu kepada Nabi, lalu Umar di tanya oleh Rosulullah SAW. “Hai Umar mengapa kamu memukul anak perempuan pamanmu itu? Umar menjawab: “Ya Rasulullah, saya sangat marah melihat anak paman saya tadi, karena saya tadi melihatnya tidak memakai jilbab, dia seperti anak kecil, padahal dia sudah dewasa!

Ibnu Abbas berkata: “Ayat ini memerintahkan wanita mu’minah bila keluar dari rumah mereka untuk suatu keperluan, agar mereka menutup wajah mereka dengan jilbab. Sehingga yang nampak hanyalah matanya saja”.

Paryataan beliau ini banyak di kutip oleh ahli tafsir diantaranya adalah Imam Al-Alusi, Imam At-Thobary, Imam As-Syaukany, Imam ibnu Katsir, Imam As-Suyuti, Imam Qurtubi, Imam Al-Qosimi dan lain-lain. M. Ali Sobuni mengatakan: “Hendaklah wanita muslimah memakai jilbab yang longgar, yang dapat menutup anggota tubuh dan perhiasannya, sehingga terhindar dari omelan orang dan hal itu agar dapat membedakan antara wanita muslimah dan wanita jahiliah.”

[Lihat Tafsir Al-Qur’anul Adhim, 3/518. Tafsir At-Thobari, 12/46. Tafsir Ruhul Ma’ani, 11/88. Tafsir Fathul Qodir, 4/38. Tafsir Al-Qosimi, 12/308]
~~~@@@~~~

Tidak ada komentar: